Selasa, 27 November 2012

Dasar hukum PENCURIAN

Nama : Achmad Fandy Hayoto
Fakultas : Hukum
Prodi : Ilmu Hukum











Kasus pencurian pada rumah Bpk La, Ummu
Tanggal 15 Oktober 2012
    Desa Tulehu, Dusun pohon mangga.

      • Dasar hukum

Dasar Hukum Pencurian                  Pasal 362 KUHP .
Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Jadi Pada prinspnya pencurian adalah perbuatan yang melawan hukum, oleh karena itu pencurian sangatlah di benci oleh semua kalangan masyarakat. Dalam Hal tindak pidana pencurian kata kuncinya adalah bagaimana kita mengetahui apa yang memang milik kita seutuhnya dan apa saja yang bukan milik kita seutuhnya.
Olehnya itu walaupun mungkin nilai kerugian relatif besar,kalau pihak yang dirugikan didak mengadukan, Penyidik tidak dapat melakukan proses penyidikan,

  • Kronologi
Menurut Keterangan pihak korban, pencurian terjadi sekitar pukul 03:00 dini hari, pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang dan uang tunai milik korban dengan jumlah relatif besar, yang berupa
  • Tiga unit Hand Phone merek nokia
  • Uang tunai sebesar satu juta rupiah
Konon kabarnya Handphone dan Uang tunai yang berhasil dicuri oleh pelaku pencurian merupakan hasil kerja keras korban. Namun begitulah yang terjadi, HandPhone dan uang tunai dimaksud belum sempat di nikmati oleh segenap keluarga, melainkan telah di ambil oleh pelaku pencuri.Menurut keterangan yang didapat pelaku masuk melalui pintu samping rumah yang sering kali tidak terkunci saat tidur. Pelaku mengunakan busana berwarna putih dan dalam keadaan mabuk (menkonsumsi minuman keras). Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban dan segenap keluarganya sedang pulas tidur, Korban baru saja mengetahuinya kalau ada orang yang bukan keluarganya masuk dalam rumhnya saat anak yang bungsunya bangun untuk buang air besar ( BAB ).Dengan bangunya anak korban untuk memenuhi tuntutan jasmaninya, namum kemudian anak itu terkejut merasa bahwasanya ada yang masuk ke rumahnya tetapa analogi sederhana yang di ambil oleh anak korban hanyalah ilustrasi belaka karena anak itu masih dikuasai oleh ngantuknya. Setelah mengetahui anak korban yang bangun pelaku langsung melarikan diri dan tidak sempat menutup pintu yang ia lalui untuk masuk ke dalam rumah korban. Namun pagi harinya korban baru mengetahui bahwa semalam rumahnya telah berhasil di masuki pencuri lewat pintu samping dimaksud dan berhasil mengambil tiga unit HandPhone dan uang tunai Senilai Satu juta Rupiah.Dan kemudian Korban menemukan Satu tutup botol bir pada TKP. Tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku saat melakukan aksinya tengah menkonsumsi minuman keras ( BIR).
Itulah paparan singkat tentang kronologis yang terjadi pada rumah korban, Bpk La Ummu, Dusun pohon mangga, Desa Tulehu, tanggal 15- oktober-2012 pukul 03 : 00 dini hari.
  • Kesimpulan
Pananganan
Dari segi hukum pidana maka kepentingan masyarakat lebih diutamakan dari kepentingan seorang (individu),yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kepentingan umum”. Seseorang yang sengaja / lalai tidak menjungjung hukum, melakukan perbuatan yang di ancam dengan hukuman pidana, terkait kasus pencurian. Yang mengalami kerugian adalah orang yang barangnya dicuri. Akan tetapi, Semua warga menjadi khawatir, kekhawatiran ini merupakan “ Kepentingan warga (umum)” yang harus di tangani dengan cara member ganjaran / pidana sebagai akibat dari perbuatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni menjunjung hukum ( pasal 27 UUD 1945 ). Perbuatan yang tidak menjunjung hukum dalam hukum pidana disebut melakukan “delik” yang ditangani aparat penegak hukum, dilakukan dengan asas-asas sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pencegahan
Ditinjau dari aspek hukum pidana tindak pidana pencurian adalah perbuatan melawan hukum. Namun pada prinsipnya perbuatan tersebut dapat dilakukan apabila ada faktor-faktor yang sangat mempengaruhinya.


Misalnya

  • Pelaku tidak dapat bertahan hidup lagi dikarenakan penghasilannya sangat minim jika di bandingkan dengan tuntutan hidupnya, sehingga mencuri merupakan alternatif terakhir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jadi, untuk mencagah perbuatan tersebut sebaikmya pemerintah menciptakan lapangan kerja kepada mereka yang hidupnya terlantar (penghasilan minim) agar supaya hal-hal yang tidak diinginkan tidak dapat terjadi
  • Dan Perbuatan pencurian bisa terjadi karena sikorban sering memeberi peluang yang sangat besar kepada pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum tersebut ( mencuri ).
kemudian sikorban juga selalu hati-hati dalam memberikan peluang kepada siapapun dan dalam kesempatan apapun juga, sehingga perbutan melawan hukum tersebut tidak dapat terjadi.