Nama
: Achmad Fandy Hayoto
Fakultas
: Hukum
Prodi
: Ilmu Hukum
Kasus
pencurian pada rumah Bpk La, Ummu
Tanggal
15 Oktober 2012
Desa
Tulehu, Dusun pohon mangga.
- Dasar hukum
Dasar Hukum
Pencurian Pasal 362 KUHP .
Barang siapa
mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di
ancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Jadi Pada prinspnya
pencurian adalah perbuatan yang melawan hukum, oleh karena itu
pencurian sangatlah di benci oleh semua kalangan masyarakat. Dalam
Hal tindak pidana pencurian kata kuncinya adalah bagaimana kita
mengetahui apa yang memang milik kita seutuhnya dan apa saja yang
bukan milik kita seutuhnya.
Olehnya itu walaupun
mungkin nilai kerugian relatif besar,kalau pihak yang dirugikan didak
mengadukan, Penyidik tidak dapat melakukan proses penyidikan,
- Kronologi
Menurut Keterangan
pihak korban, pencurian terjadi sekitar pukul 03:00 dini hari, pelaku
berhasil masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang dan uang
tunai milik korban dengan jumlah relatif besar, yang berupa
- Tiga unit Hand Phone merek nokia
- Uang tunai sebesar satu juta rupiah
Konon
kabarnya Handphone dan Uang tunai yang berhasil dicuri oleh pelaku
pencurian merupakan hasil kerja keras korban. Namun begitulah yang
terjadi, HandPhone dan uang tunai dimaksud belum sempat di nikmati
oleh segenap keluarga, melainkan telah di ambil oleh pelaku
pencuri.Menurut keterangan yang didapat pelaku masuk melalui pintu
samping rumah yang sering kali tidak terkunci saat tidur. Pelaku
mengunakan busana berwarna putih dan dalam keadaan mabuk (menkonsumsi
minuman keras). Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban dan
segenap keluarganya sedang pulas tidur, Korban baru saja
mengetahuinya kalau ada orang yang bukan keluarganya masuk dalam
rumhnya saat anak yang bungsunya bangun untuk buang air besar ( BAB
).Dengan bangunya anak korban untuk memenuhi tuntutan jasmaninya,
namum kemudian anak itu terkejut merasa bahwasanya ada yang masuk ke
rumahnya tetapa analogi sederhana yang di ambil oleh anak korban
hanyalah ilustrasi belaka karena anak itu masih dikuasai oleh
ngantuknya. Setelah mengetahui anak korban yang bangun pelaku
langsung melarikan diri dan tidak sempat menutup pintu yang ia lalui
untuk masuk ke dalam rumah korban. Namun pagi harinya korban baru
mengetahui bahwa semalam rumahnya telah berhasil di masuki pencuri
lewat pintu samping dimaksud dan berhasil mengambil tiga unit
HandPhone dan uang tunai Senilai Satu juta Rupiah.Dan kemudian Korban
menemukan Satu tutup botol bir pada TKP. Tidak menutup kemungkinan
bahwa pelaku saat melakukan aksinya tengah menkonsumsi minuman keras
( BIR).
Itulah
paparan singkat tentang kronologis yang terjadi pada rumah korban,
Bpk La Ummu, Dusun pohon mangga, Desa Tulehu, tanggal 15-
oktober-2012 pukul 03 : 00 dini hari.
- Kesimpulan
Pananganan
Dari segi hukum
pidana maka kepentingan masyarakat lebih diutamakan dari kepentingan
seorang (individu),yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kepentingan
umum”. Seseorang yang sengaja / lalai tidak menjungjung hukum,
melakukan perbuatan yang di ancam dengan hukuman pidana, terkait
kasus pencurian. Yang mengalami kerugian adalah orang yang barangnya
dicuri. Akan tetapi, Semua warga menjadi khawatir, kekhawatiran ini
merupakan “ Kepentingan warga (umum)” yang harus di tangani
dengan cara member ganjaran / pidana sebagai akibat dari perbuatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni menjunjung hukum ( pasal
27 UUD 1945 ). Perbuatan yang tidak menjunjung hukum dalam hukum
pidana disebut melakukan “delik” yang ditangani aparat penegak
hukum, dilakukan dengan asas-asas sebagaimana yang tercantum dalam UU
Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pencegahan
Ditinjau dari aspek
hukum pidana tindak pidana pencurian adalah perbuatan melawan hukum.
Namun pada prinsipnya perbuatan tersebut dapat dilakukan apabila ada
faktor-faktor yang sangat mempengaruhinya.
Misalnya
- Pelaku tidak dapat bertahan hidup lagi dikarenakan penghasilannya sangat minim jika di bandingkan dengan tuntutan hidupnya, sehingga mencuri merupakan alternatif terakhir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jadi, untuk mencagah
perbuatan tersebut sebaikmya pemerintah menciptakan lapangan kerja
kepada mereka yang hidupnya terlantar (penghasilan minim) agar supaya
hal-hal yang tidak diinginkan tidak dapat terjadi
- Dan Perbuatan pencurian bisa terjadi karena sikorban sering memeberi peluang yang sangat besar kepada pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum tersebut ( mencuri ).
kemudian
sikorban juga selalu hati-hati dalam memberikan peluang kepada
siapapun dan dalam kesempatan apapun juga, sehingga perbutan melawan
hukum tersebut tidak dapat terjadi.